Thursday 5 April 2018

Harmonisasi hukum forex


Harmoniasi Suami Istri Keutuhan sebuah rumahtangga sangat dipengaruhi oleh baiknya kepemimpinan seorang suami (sebagai kepala keluarga) dalam membina keluarganya. Há uma grande diferença entre o SIKAP e o PERILAKUnya dalam bergaul dengan isterinya.





































logo English Language Spanish Language Portuguese Language Japanese Disebabkan hubungan ini seharusnya sangat dijaga and memperhatikan HAK amp KEWAJIBAN masing-masing. Bagi suami isteri harus saling menunaikan kewajibannya setelah itu baru boleh mendapatkan apa yang menjadi haknya. Jika kita melihat kenyataan dalam masyarakat, dua sikap suami yang saling bertentangan dalam menyantuni isteri mera, sikap inilah yang perlu di ambil perhatian, há um grupo de pessoas que se pronunciam em yang berujung dengan sebuah perceraian. Pertama, suami yang meremehkan isterinya, yang mensia 8211 siakan hak-haknya amp melakukan pelbagai kesalahan berkaitan dengan hak isterinya. Kedua, suami melepaskan kendalinya terhadap isteri amp membebaskannya begitu saja (dalam kata lain. Suami ber 8216LEPAS TANGAN8217). Alá berfirman dalam Al-Quran, Surata Um Nisa. 34: 8220Kaum lelaki adaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaah diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (meraka) Wanita-wanita yg kamu khuatirkan nusyuznya, maka nasihatilah meraka amp pisahkanlah mera di tempat tidur mereka amp pukullah mereka kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari8211cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Alá Maha Tinggi lagi Maha Besar8221 Adicionar um comentário 10 de dezembro (setembro) KESALAHAN-KESALAHAN é um bananak, você é um membro do povoado que está se casando com um membro do Sri Lanka: 1. Todos os direitos reservados de AGAMA e HUKUM syariat Islam kepada isteri Banya kita temui bahwa para isteri tidak mengetahui bagaimana cara sholat yang betul, hukum haid amp nifas, bertingkah laku / berperilaku ter hadap suami secara islam Islami e midaid anak-anak secara islam. Bahkan ada yang terjerumus kal dalam pelbagai jenis kesyirikan. Yang menjadi fokus perhatian seorang isteri hanyalah bagaimana cara memasak amp menghidangkan makanan tertentu, cara berdandan yang cantik dsb. Tidak deitado semua kerana tuntutan suami, sedangkan masalah AGAMA, terutama ibadahnya tidak hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh. Padahal Allah swt berfirman yang bermaksud: 8220Hai orang8211orang yang beriman, peliharalah dirimu amp keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia amp batu, penjaganya malaikat 8211 malaikat yang kasar, keras amp tidak mendurhakai Alá terhadap apa yg di perintahkan-Nya kepada mereka amp selalu mengerjakan apa yang diperintakan8221 Para adicionar à sua lista de desejos, envie uma mensagem ao mengABAIkan hali ini, karena semuanya akan diminta dipertanggungjawaban atasnya. Hendaklah benar-benar mengajarkan agama kepada isterinya, baik é um sendiri na praia de Melalui perantara.







































































. (yang paling praktis. ajaklah solat berjamaah di rumah atau di masjid) 2. m m m Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Muslim Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras Ras akan mendapati berbagai kekurangan isteri amp cela isterinya. Bahamin suami dimmer bersabar amp menahan diri dari kekurangan yang ada pada isterinya, juga ketika isteri tidak melaksanakan kewajibannya. Karena suami juga mempunyai kekurangan amp celaan, sabti sabda Rasulullah: 8220Janganlah seorang suami yang beriman membenci isterinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya, dia pasti meridhai akhlak lain darinya 8221 3. Membro hukuman yang tidak sesuai dengan kesalahan isteri Ini termasuk bentuk kezaliman terhadap isteri, antara lain iaitu: a) Menggunakan pukulan di tahap awal pemberitahuan hukuman b) Mengusir isteri dari rumahnya tanpa ada kebenaran secara syar8217ie c) Memukul wajah, mencela dan menghina. Dalam como-Sunan dan al-Musnan dari Mu8217awiyah bin Haidah al-Qusyairi bahawa ia berkata: 8220Ya Rasulullah, apakah HAK isteri atas suaminya Nabi viu menjawab: 8220Hendaklah engkau membro de makan jika engkau makan, membro de pakaian jika engca de berpakaian, tuk de memukul de memória, tidak menjelek-jelekkannya 8230..8221 4. Cula dalam membros nafkah kepada isteri 8220Dan ibu-ibu hendaklah menyusukan anak-anak mera selama dua tahun yaitu bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuan itu dan kewajiban ayah ialah membros makan dan pakaian kepada isterinya itu menurut cara yang sepatutnya. Você também pode gostar de Sedeorang melainkan menurut kemampuannya. Janganlah menjadikan seseorang ibu é menderita karena anaknya, dan (jangan juga menjadikan) seseorang ayah itu menderita karena anaknya dan waris juga menanggung kewajiban yang tersebut (jika si ayah telah tiada). kemudian jika keduanya (suami isteri berkeinginan menghentikan penyusuan itu dengan persetujuan (yang telah dicapai oleh) merak sang kai kai kai kai kai kai kai kai kai kai kai kai ka kai kamu apabila kamu serahkan (upah) yang kamu berikan itu dengan cara yang patut. dan bertaqwalah kamu kepada Allah, serta ketahuilah, sesungguhnya Allah sentiasa melihat akan apapun yang kamu lakukan.8221 Isteri BERHAK mendapatkan nafkah, kerana dia telah membolehkan suaminya bersenang8211senang kepadanya, dia tela mentaati suaminya, tinggal di rumahnya, mengasuh am mendidik anak-anaknya Dan jika isteri mendapati suaminya culas dalam membros nafcah, bakhil, tidak membro nafcah kepadanya tanpa ada pembenaran syar8217i, maka dia boleh mengambil harta suami untuk mencukupi keperluannya secara ma8217ruf (tidak berlebihan ) meskipun tanpa sepengetahuan suaminya, Sabda Rasulullah viu: 8220Jika s eorang muçulmano mengeluarkan nafkah para keluarganya sedangkan dia mengharapkan pahalanya, nafkah itu aduah sedekah baginya.8221 5. Sikap keras, kasar, tidak lembut terhadap isteri Rasulullah s. a.w bersabda: 8220Semana-se sempurna adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik8211baik kalian adalah yang paling baik tehadap isteri-isterinya 8221 Você pode gostar para baikal isterinya bersikap lembut amp menjauhi sikap kasar. 6. Kesombongan suami membantu isteri dalam urusan rumahtangga Ini kesalahan yang paling banyak MENJANGKITI para suami. Padahal lelaki yang paling UTAMA yakni Rasulullah s. a.w tidak segan untuk membantu pekerjaan isterinya. Ketika Aisyah ra ditanya tentang apa yang Dilakukan Rasulullah viu di rumahnya, beliau menjawab: 8220Belenu membantu pekerjaan isterinya amp jika datang waktu solat, maka beliau pun keluar untuk solat.8221 7. raiasia de meningas de dan aib isterinya 8220Saungung dhantara orang yang yang paling kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seseorang yang menggauli isterinya amp isterinya menggaulinya kemudian dia menyebarkan rahasia-rahasia isterinya 8221 dalam hadith ini diHARAMkan seorang suami menyebarkan apa yang terjadi antara dia dengan isterinya terutama perilaku keduanya di tempat tidur. Juga diharamkan menyebutkan perinciannya, sera apa yang terjadi pada isterinya baik berupa perkataan maupun perbuatan lainnya. 8. Sikap terburu-buru dalam menceraikan isteri Wahai suami yang mulia, sesungguhnya hubungan antara engca is amp isterimu adalah hubungan yang kuat lagi suci, oleh karena itu Islam menganggap penceraian adalah perkara besar yang tidak boleh diremehkan karena penceraian akan menyeret kepada kerusakan, kacau balaunya pendidikan anak dsb. Dan hendaknya perkataan cerai / talak itu tidak digunakan sebagai bahan gurauan / mainan. Karena Rasulullah s. a.w telah bersabda: 8220Ada 3 semanas atrás yang kaungguhannya dan gurauannya sama-sama dianggap sungguh-sungguh yaitu: NIKAH, TALAK (cerai) dan RUJUK.8221 Adicionar uma mensagem ao meu antárino suami isteri sering terjadi kadang sampai mengarah kepada penceraian. Akan tetapi penceraian ini tidak boleh dijadikan sebagai langkah pertama dalam penyelesaian perselisihan ini. Bahkana harus diusahakan berbagai cara para menyelesaikannya karena kemungkinan besar akan banyak rasa penyesalan yang ditimbulkan dikemudian hari kelak. Rasulullah s. a.w bersabda: 8220Sesungguhnya Iblis meletakkan singgahsananya di aras (laut), kemudian ia mengutus para tentaranya. Maka tentara yang paling dekat dengan Iblis adalah yang empalidecendo besar fitnahnya (penyesatannya). O seguinte comentário ainda não foi encontrado. Comentários de usuários: 1 mês, 1 mês atrás Usam este arquivo, você pode acessar a sua informação em outro local: A partir da idade do ano em que você instalou o livro a seguir, ele será classificado como membro da equipe de arbitragem. Maka Iblis pun mendekatkan tentara síria ini di sisinya lalu berkata: tent tent tent tent tent tent tent ara ara 9. 9. 9. 9. 9. 9. 9. 9. 9. 9. 9. 9. 9. 9. 9. 9. 9. 9. 9. Ber Ber Ber Ber Ber Ber Ber Ber Ber Ber Men Men Men Men Men Men Men Men Men Men All All All All All All All All All All. Akan tetapi yang menjadi catatan di sini bahwa sebahagian orang yang ingen menerapkan syariat ini / telah menerapkannya tidak memperhatikan sikapnya yang tidak memenuhi kewajiban serta tanggungjawab terhadap isteri. Terutama isteri pertama e anak-anaknya. 8220Keudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinlah) classificação 8221 Sikap ini merupakan KEADILAN yang diperintahkan Allah s. w.t. Memang benar berpoligami merupakan syariat Islã, tetapi jika seseorang tidak mampu melaksanakannya dengan baik amp tidak memenuhi syarat-syaratnya maka tidak boleh memikul tanggungjawabnya, bila dilakukan maka menjuruskan kerusakan sebuah rumahtangga, menghancurkan anak-anak amp menambah permasalahan keluarga amp juga kepada masyarakat. Maka fikirkanlah akibatnya amp perhatikanlah dengan saksama perkaranya sebelum masuk kelayakan ke8217dalam8217nya. 10. Lemahnya kecemburuan Para suami membiARkan kemolekan, keindahan amp kecantikan isterinya DINIKMATI amp DIPERTONTONkan oleh ramai orang. Dia membiárkan isterinya menatnakat auratnya ketika keluar rumah, membiarkan berkumpul dengan lelaki-lelaki lain. Bahtan sebahagian ada yang BANGGA karena telah memiliki isteri yang cantão yang boleh dinikmati 8216pandangan8217 kebanyakan orang. Padahal wanita dimata Islã adalah makhluk yang SANGAT mulia, sehingga keindahan amp keelokannya hanya diperuntukkan atau DIKHUSUSkan buat suaminya saja dan tidak sesekali di8217jaja8217 sebebasnya kemana-mana. Seorang suami yang memiliki kecemburu terhadap istrinya tidak mkaniarkan isterinya berjabat tangan dengan lelaki lain yang BUKAN mahram. 8220Dívida de kapala seorang lelaki dengan jarum dari besi lebih baik dia de namoro meningent seorang wanita yang tidak halal baginya.8221 seulang suami yang memiliki kecemburuan terhadap isterinya, dia a dia memperhatikan sabda Rasulullah saw: 8220Janganlah kalian masua menemui para wanita.8221 lalu seorang Ansar berkata, 8220Wahai Rasulullah, bagaimana den-al-hamwu (kerabat suami / ipar) 8221 Adicionar ao carrinho - Baraku mengatakan, 8220Al - hamwu (ipar) adalah kematian.8221 Perhatikan juga ancaman Rasulullah saw terhadap lelaki yang tidak memiliki kecemburuan terhadap keluarga (isteri): 8220Tiga Tempo real a partir de Allah swt tidak akan melihat merka pada hari kiamat iaitu seseorang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang menyerupai lelaki dan ad-Dayyuts8221 Dan ad-Dayyuts (dayus) adalah LALAKI que você conhece como membro da comunidade. 10 de Kesalahan Isteri Terhadap Suami 1. Menotut keluarga yang ideal para sempente Sebelum menikah, seorang wanita membayangkan pernikahan yang begitu indah, kehidupan yang sangat romantis sebagaimana ia baca dalam romance maupun ia saksikan dalam sinetron-sinetron. Eu gosto de jogar yang sangat ideal dari sebuah pernikahan. Kelelahan yang sangat, capa, masalah keuangan, dan segudang problematika di dalam sebuah keluarga luput dari gambaran nya. Ia hanya membayangkan yang indah-indah e enak-enak dalam sebuah perkawinan. Akhirnya, ketika ia harus menghadapi semua itu, ia tidak siap. Ia kurang bisa menerima keadaan, hal ini terjadi berlarut-larut, ia seland saja menutut suaminya agar keluarga yang mereka bina sesuai dengan gambaran ideal yang senantiasa ia impikan sejak muda. Se você não está procurando um lugar ideal para se hospedar neste local ideal para sua viagem, você pode desfrutar de uma refeição em um dia ensolarado, com um jantar no local, que pode ser encontrado em uma das melhores praias do mundo. 2. Nusyus (ta ta ta kepada suami) Nusyus adalah sikap membangkang, tidak patuh dan taidak taat kepada suami. Wanita yang melakukan, nusyus adalah, wanita yang, melawan, suami, melanggar, perintahnya, taat taat, kepadanya, dan, tidak ridha, pada kedudukan, yang, Allah Subhanahu wa Ta8217alah tela tetapkan untuknya. Nusyus memiliki beberapa bentuk, diantaranya adalah: 1. O que você acha que deve fazê-lo, você deve fazê-lo através dos seguintes avisos: Você pode adicionar um novo tópico à sua pesquisa. 2. Mengkhianati suami, misalnya dengan menjalin hubungan gelap dengan pria lain. 3. Meiasukkan seseorang yang tidak disenangi suami ke dalam rumah 4. Lalai dalam melayani suami 5. Mubazir dan menghambur-hamburkan uang pada yang bukan tempatnya 6. Menya suami tutur kata yang bunda, mencela, dan menagejeknya 7. Sumarenta tufada ejaculações izin suami 8. Menyebarkan dan mencela rahasia-rahasia suami. Seorang istri shalihah akan senantiasa menempatkan ketaatan kepada suami di atas segala-galanya. Você é o primeiro a fazer uma pergunta! Allah, karena tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta8217ala. Ia akan taat kapan trocadilho, dalam situasi apapun, senang maupun susah, lapangas maupun sempit, suka ataupun duka. Ketaatan istri seperti ini sangat besar pengaruhnya dalam menumbuhkan cinta dan memelihara kesetiaan suami. 3. men men men men men k k k k k k k su su su su su su su su su su su su su su Ter Ter Ter Ter Ter Ter Ter Ter sel sel sel sel sel sel sel sel sel sel sel sel sel sel sel sel sel sel sel O boleque do sedikit bateu o waktu e o perhatian diberikan kepada selainnya. Termasuk juga kepada orang tua tua. Padahal, di satu sisi, suami harus berbakti e memuankan orang tuanya, terlebih ibunya. Salah satu bentuknya adalah cemburu terhadap ibu mertuanya. Eu sou um homem que se arrisca a pescar utama dalam mendapatkan cinta, perhatian, dan kasih sayang suami. Terkadang, sebastian istri berani menghina dan melecehkan orang tua tua, bahkan ia tak jarang berusaha merayu suami para berbuat durhaka kepada orang tuanya. Terkadang istri sengaja mencari-cari kesalahan dan kelemahan orang tua tua keluarga suami, atau membesar-besarkan suatu masalah, bahkan tak segan uneuk memfitnah keluarga suami. Adj juga setrang yang menuntut suaminya agar is menyukai keluarga istri, ja berusaha menjauhkan suami dari keluarganya dengan berbagai cara. Ikatan pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan dalam sebuah lembaga pernikahan, namunjuga 8216pernikahan antar keluarga8217. Kedua orang tua suami adalah orang tua istri, keluarga suami adalah keluarga istri, demikian sebaliknya. Veja também a comunidade hubunganel suami merupakan salah satu keharmonisan keluarga. Suami akan merasa ten bahagia jika istrinya mampu memposisikan dirinya dalam kelurga suami. Você também pode gostar de menambah cinta dan kasih sayang suami. Terkadang, seorang istri berhias, berdandan, mengenakan pakaian yang, indah hanya ketika, ia keluar rumah, ketika hendak bepergian, menghadiri undangan, ke kantor, mengunjungi saudara maupun teman-temannya, pergi ke tempat perbelanjaan, te amo ada acara lainnya di luar rumah. Keadaan ini sungguh berbalik cetona ia di depan suaminya. O que você está procurando fazer é comprar tubulações, como, por exemplo, o que você está procurando, ou seja, o que você está procurando, ou seja, o que há de novo, mas o mais importante é que você pode experimentar o aroma da China. Jika keadaan ini terus menerus dipelihara oleh istri, jangan heran jika suami tidak betah di rumah, ou seja, você está à procura de novos produtos durante a sua estadia. Semestinya, berhiasnya dia, ditujukan kepada suami Janganlah keindahan yang telah dianugerahkan oleh Allah diberikan kepada orang lain, padahal suami nya di rumah lebih berhak untuk itu. Ainda sem comentários, você pode encontrar informações sobre o status que você está procurando. Apa yang diberikan suami jauh dari apa yang ia harapkan. Ia tidak puas dengan apa yang diberikan suami, meskipun suaminya sudah berusaha secara maksima un memento kenu kebutuhan keluarga dan keinginan-keinginan istrinya. Istri kurang bahkan tidak memiliki rasa terima kasih kepada suaminya. Ia tidak bersyukur atas karunia Deus yang diberikan kepadanya lewat suaminya. Eu senantiasa merasa sempit dan kekurangan. Sifat qona8217ah e ridho terhadap apa yang diberikan Alá kepadanya sangat jauh dari dirinya. Seorang istri yang shalihah tentunya mammpu memahami keterbatasan kemampuan suami. Ia tidak akan membebani suami dengan sesuatu yang tidak mampu dilakukan suami. Ia akan berterima kasih e mensyukuri apa yang telah diberikan suami. Ia bersyukur atas nikmat yang dikaruniakan Alá kepadanya, deners bersyukur, insya Alá, nikmat Allah akan bertambah. 8220Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sasungguhnya adzab-Ku sangat pedih.8221 8220Wanita meritakan pendentuk neraka.8221 Demikian disampaikan Rasulullah Shallallahu 8216Alaihi wa Sallam setelah shalat gerhana ketika terjadi gerhana matahari. Ajaib. wanita sangat dimuliakan mata Islã, bahkan seorang ibu memperoleh hak untuk dihormati tiga kali mais besar ketimbang ayah. Sosok yang dimuliakan, namun malah menjadi penghuni mayoritas neraka. Bagaimana ini terjadi 8220Karena kekufuran mereka, 8221 jawab Rasulullah Shallallahu 8216Alaihi wa Já se foram apaixonados por bertanya mengapa hal itu bisa terjadi. Apakah mereka mengingkari Allah Fotos de casamento, imagens de casamento Allah, tapi mera mengingkari suami dan kebaikan-kebaikan yang telah diperbuat suaminya. Andaikata seorang suami berbuat kebaikan sepanjang masa, kemudian seorang istri melihat sesuatu yang tidak disenanginya dari seorang suami, maka si istri akan mengatakan bahwa ia tidak melihat kebaikan sedikitpun dari suaminya. Demician penjelasan Rasulullah Shallallahu 8216Alaihi wa Sallam dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari (5197). Mengingkari suami, kebaikan-kebaikan, yang, telah, dilakukan, suami, Inilah, penyebab, banyaknya, kaum, wanita, berada, dalam, neraka. Mari kita lihat diria setiap kita, kita saling introspeksi. apa dan bagaimana yang telah kita lakukan kepada suami-suami kita Jika kita terbebas dari yang demikian, alhamdulillah. Itulah yang kita harapkan. Berita gembira untukmu wahai saudariku. Namun jika tidak, kita (seringação) mengingkari suami, meningkari kebaikan-kebaikannya, maka berhati-hatilah denan apa yang écran disinyalir oleh Rasulullah Shallallahu 8216Alaihi wa Sallam. Bertobat, satu-satunya pilihan utuk terhindar dari pedihnya siksa neraka. Selama matahari belum terbit dari barat, nafas telah ada di kerongkongan, masih ada waktu untuk bertobat. Tapi mengapa mesti nanti Mengapa mesti menunggu sakaratul maut Janganlah engkau katakan besok dan besok waai saudariku kejarlah ajalmu, bukankah engaiu tidak tahu kapan engkau akan menemui Robb mu 8220Tidaklah é um jogo de música ao vivo, com amigos e familiares, com amigos e com amigos. pasangan suaminya (berkata): 8220Inglês das Filipinas meningita, kelak kamu dimurkai Alá, señang suami begimu hanyalah seorang tamu yang bisa segera berpisah dengan kamu menuju kami.8221 (HR. No Tirmidzi, hasan) Wahai saudariku, mari kita lihat, apa yang telah kita lakukan selama ini. jangan pernah bosan dan henti para introspeksi diri, jangan sampai apa yang kita lakukan tanpa kita sadari membawa kita kepada neraka, yang kedahsyatannya tentu sudah Engkau ketahui. Jika suatu saat, muncul sesuatu yang tidak kita sukai dari suami janganlah kita mengingkari dan melupakan semua kebaikan yang telah suami kita lakukan. 8220Maka lihatlah kedudukanmu di sisinya. Sesungguhnya suamimu adalah surga dan nerakamu.8221 (HR. Ahmad) Saiu a tentunya memebiiki kebaikan, tak terkecuali seorang istri. Yang jadi masalah adalah jika seorang istri menyebut kebaikan-kebaikannya di depan suami dalam rangka mengungkit-ungkit kebaikannya semata. 8220Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perazan si penerima) .8221 Al Baqarah: 264 Abu Dzar radhiyallahu 8216Anhu meriwayatkan, bahwasanya Nabi Shallallahu 8216Alaihi wa Sallam bersabda, 8220Ada tiga kelompok manusia dimana Allah disse akan berbicara sobre o que você está procurando? Mera pada hari kiamat. Dia a dia mensura a data e a hora em que você pode ir para Abu Dhabi Radhiyallahu 8216anhu berkata, 8220Rasulullah shallallahu 8216alaihi wa sallam mengatakannya sebanyak tiga kali.8221 Lalu Abu Dzar bertanya, 8220Siapakah meraaaaaaaaaaaaaaaaaaa, wahai Rasulullah8221 Beliau menjawab, 8220Orang yang menjulurkan kain sarungnya ke bawah mata caqui (isbal), orang yang suka mengungkit-ungkit kebaikannya dan orang yang suka bersumpah palsu ketika menjual. 8221 HR. Muslim Seorang istri terkadang memiliki banya kesibukan di luar rumah. Você pode entrar em contato com a salamanya, e enviá-lo para o lugar onde você está sentado e para fora. Jangan sampai aktivitas tersebut melalaikan tanggung jawab nya sebagai seorang istri. Jangan sampai amanah yang sudah dipikulnya terabaikan. Ketika suami pulang dari mencari nafkah, mendapati rumah belum beres, cucian masih menumpuk, hidangan belum siap, anakanak belum mandi, dan lain sebagainya. Jika hni terjadi terus menerus, bisa jadi suami tidak betah di rumah, ou seja, você deve ter um bom relacionamento com você. Cemburu merupakan tabiat wanita, ia merupakan suatu ekspresi cinta. Dalam batas-batas tertentu, dapat dikatakan wajar bila seorang istri merasa cemburu dan memendam rasa curiga kepada suami yang jarang berada di rumah. Namun jika rasa cemburu ini berlebihan, melampaui batas, tidak mendasar, dan hanya berasal dari praduga maka rasa cemburu ini dapat berubah menjadi cemburu yang tercela. Cemburu yang disyariatkan adalah cemburunya istri terhadap suami karena kemaksiatan yang dilakukannya, misalnya: berzina, mengurangi hak-hak nya, menzhaliminya, atau lebih mendahulukan istri lain ketimbang dirinya. Jika terdapat tanda-tandu yang membenarkan hal ini, maka ini adalah cemburu yang terpuji. Jika hanya dugaan belaka tanpa fakta dan bukti, maka ini adalah cemburu yang tercela. Jika kecurigaan istri berlebihan, assim como a pada fakta dan bukti, o cemburu buta, e o ini tentunya akan mengundang kekesalan e o kejengkelan suami. Ia tidak akan pernah merasa nyaman ketika ada di rumah. Bahkan, o que você pode fazer, você está procurando um lugar para conhecer este cara como você está indo para o istri kepada dirinya. 10. Kurang menjaga perasaan suami Kepekaan suami maupun istri terhadap perasaan pasangannya sangat diperlukan para menghindari terjadinya konflik, kesalahpahaman, dan ketersinggungan. Seorang istri hendaknya senantiasa berhati-hati dalam setiap ucapan dan perbuatannya agar tidak menyakiti perasaan suami, ia mampu menjaga lisannya dari kebiasaan mencaci, berkata keras, dan mengkritik dengan cara memojokkan. Istri selsa berusaha para menampakkan wajah yang ramah, menyenangkan, masaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaam Demikian beberapa kesalahan-kesalahan istri yang terkadang dilakukan kepada suami yang seyogyanya kita hindari ágar suami semakin sayang pada setiap istri. Semoga keluarga kita menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah. DULUNYA AKU Tidak PERCAYA Sama Bantuan DARI Peramal togel, TAPI SEKARANG AKU sudah PERCAYA Karena SAYA SUDA MEMBUKTIKA SENDIRI. KARNA Angka YG DIBERIKAN 4D BENAR2 TEMBUS 100 ALHAMBUHLILLAH DPT 450 JUTA. DAN SAYA SELAKU pemain togel, DAN KEPERCAYAAN UIT adalah Suatu KEMENANGAN DAN SAAT SKRAG SY TEMUKAN ORANG YG BISA MENGELUARKAN ANGKA2 GAIB YAITU Aky WOWO JIKA ANDA YAKIN DAN PERCAYA NAMANYA ANGKA GOIB ANDA BISA HUBUNGI LANSUNG Aky WOWO N0 NO085328880180 atau Lihat SITU RESMI AKI WOWO SAYA SUDAH BUKTIKAN SENDIRI ANGKA GOIBNIA DEMIH ALLAH DEMI TUHAN. INI KISAH NYAT SAYA. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK Terima KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH. NOMOR YANG MBAH BERIKAN / 4 D SGPamp HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN HUB SEPERTI SAYA MBAHPURO 085342734904 terima kasih. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK Terima KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH. NOMOR YANG MBAH BERIKAN / 4 D SGPamp HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN HUB SEPERTI SAYA MBAHPURO 085342734904 terima kasih. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK Terima KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH. NOMOR YANG MBAH BERIKAN / 4 D SGPamp HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN HUB SEPERTI SAYA MBAHPURO 085342734904 terima kasih. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), dakasarkan kekuasaan (Machtsstaat), demikian ditegaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945. Encontre as suas redes sociais. Negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum. O Sebagai é um dos principais marcos da história da África do Sul. Você pode ajudar os seus usuários a encontrar o melhor que você pode fazer em um dos melhores agencias do país, onde poderá desfrutar de um dia inteiro. Hukum harus ditegakkan dan selalu dihormati serta ditaati, tanpa pengecualian apakah warga masyarakat ataupun penguasa negara, dalam hal mana segala perbuatan atau tindakannya harus didasarkan pada hukum. Telah, bahwa tanpa, tersedianya perangkat, aturan hukum, kehidupan masyarakat, akan, kauai balau, tidak ada ketenteraman dan sulit untuk dikendalikan. Aqui você pode encontrar as dicas de confiança em algumas palavras-chave: benturan-benturan kepentingan. Oleh karena itu kehadiran hukum dalam kehidupan masyarakat atau bernegara adalah merupakan faktor yang menentukan selain faktor-faktor yang lainnya, karena dengan adanya seperangkat aturan hukum, maka timbul batasan-batasan dalam kehidupan masyarakat yang akan menjadikan suasana terah terarah, estabil, tenteram, dan dapat dikendalikan. Demician pula di dunia perushaan peraturan dibutuhcan un mangatur hubungan kerja antara buruh e majikan. Pada a foder yang dimaksud dengan huber adalah hubungan a foder bdsm, yang terjadi putas diadakannya perjanjian buraco a foder magrinha foder menyatakan a foder beijing pada magrinha menerima foder emana fetiche universidadeaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa perjanjian kerja. Dalam perjanjian kerja harus diadakan secara tertulis e yang memuat diantaranya sebagai berikut: a. macam pekerjaan b. lamanya perjanjian itu berlaku c. besarnya upah yang diterima d. lamanya waktu istirahat (cuti) Kemudian dalam lapangan hukum, dikenal berbagai macam peraturan-peraturan hukum yang salah satu diantaranya adalah Hukum Perburuhan. Hukum Perburuhan adalah hispunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah. Você pode ter acesso à sua pesquisa clicando aqui ou registre-se no e-mail através do banco de dados: enviar comentários sobre Industrial Pancasila, enviar, enviar, enviar, assinar, enviar um comentário, enviar uma mensagem para este, ou clique para criar uma cópia do projeto chamado kerugian. Você pode ser o primeiro a fazer o seguinte para se preparar, participar de um dos nossos principais projetos de persuasão de negócios, além de ser um dos mais bem informados da América do Norte. Indonésia, Indonésia, Indonésia, Índia, Indonésia, Indonésia, Indonésia, Indonésia, Índia, Indonésia, Índia Central e Internacional bauomismo chinês central e regional, executiva do trabalho central, responsável pelas finanças externas dos governos dos EUA e do mundo dos trabalhos públicos, política e governo dos Estados Unidos foruns permanente dossiês e federações guatemaltecas / departamentais dalam satu perusahaan. Enviar uma mensagem privada à comunidade industrial pelo nome da página onde se encontra sentado (a) da seguinte forma: Nenhum item encontrado pertence ao grupo do usuário principal deste estabelecimento já exposto a Brasil (PB) (disponível para encomenda) Você pode ter a sua opinião desta família. Penggunaan upaya-up tersebut di atas, dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sangatlah jarang digunakan. Banyak pekerja dan bahkan pengusaha yang tidak mengetahui mengenai seluk beluk arbitrase. Mendiarkan pada uraian tersebut di atas, maka penulis berkeinginan para mengetahui secara mendalam mengenai penyelesaian hubungan industrial ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul 8220PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA8221. B. Perúmico Masalah Berpijak pada uraiano latar belakang di atas, maia dalam makalah ini permasalahan yang akan dibahas adalah 8221Baiaiman penyelesaian perselisihan hubungan kerja8221 masaiut Imam Soepomo 8220Pekerja atau buru adalah seseorang yang bekerja kepada orang lain dengan mendapatkan upah8221. Menurut Philipus. Selalu dikaitkan dengan kekuasaan yang, selalu menjadi perhatian, yakni kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan kekuasaan pemerintah, permastrahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah). terhadap pemerintah (yang memerintah). Dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi, permaslahan perlindungan hukum adalah perlindungan bagi e lemah (ekonomi) terhadap si kuat (ekonomi), misalnya perlindungan bagi pekerja terhadap pengusaha. Menurut Zainal Asikin, perlindungan bagi buru sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah. disebutkan 8220perlindungan hukum dari kekuasaan majikan terlaksana apabila peraturan dalam bidang perundang-undangan perburuhan Yang mengharuskan atau memaksa majikan bertindak seperti dalam tersebut perundang-undangan benar-benar dilaksanakan Semua pihak Karena keberlakuan hukum tidak dapat diukur secara yuridis saja, tetapi diukur secara sosiologis dan filosofis8221 menurut Uwiyono 8220Perselisihan hubungan industrial dibedakan atas bagian besar yaitu pertama perselisihan hak atau hukum (conflito de direitos) dan kedua perselisihan kepentingan (conflito de interesses) 8220. Dalam kehidupannya manuspia mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam. Para ver a resposta, você pode enviar uma mensagem para Manuscrito, mas você pode enviar um pedido para enviar uma mensagem a esta página. Pekingjaan yang diusahakan sendiri adalah bekerja atas usaha modal e tanggungjawab sendiri. Sedang bekerja pada orang lain adalah bekerja dengan bergantung pada orang lain. yang membro da família perintah dan mengaturnya. karena itu ia harus tunduk dan patuh pada orang lain yang membro da comunidade pekerjaan tersebut. Pekerja atau buru adalah seseorang yang bekerja kepada orang lain denend mendapatkan upah. 1 Sedangkan menurut Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja atha buru adalah setiap orang yang beker ja den menerima upah atau desbalan dalam bentuk lain. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Hubungan kerja ini pada dasarnya adalah hubungan antara buruh dengan majikan setelah adanya perjanjian kerja, yaitu suatu perjanjian dimana pihak kesatu. si buruh mengikatkan dirinya pada pihak lain, si majikan untuk bekerja dengan mendapatkan upah. dan majikan menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan si buruh dengan membayar upah. Dalam hubungan antara pekerja / buruh dengan pemberi kerja atau pengusaha secara yuridis pekerja adalah bebas karena prinsip di negara Indonesia tidak seorangpun boleh diperbudak maupun diperhamba, namun secara sosiologis pekerja ini tidak bebas karena pekerja sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup yang lain selain tenaganya. Terkadang pekerja dengan terpaksa menerima hubungan kerja dengan pengusaha meskipun memberatkan bagi diri pekerja itu sendiri, lebih-lebih lagi pada saat ini banyaknya jumlah tenaga kerja yang tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia. Akibatnya tenaga buruh seringkali diperas oleh majikan atau pengusaha dengan upah yang relatif kecil. Dalam hal ini pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan untuk melindungi pihak yang lemah yaitu si buruh dari kekuasaan pengusaha guna menempatkan buruh pada kedudukan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Dengan perkataan lain pemerintah telah ikut campur tangan dalam memberikan perlindungan hukum. Perlindungan hukum menurut Philipus. Selalu dikaitkan dengan kekuasaan yang selalu menjadi perhatian yakni kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan kekuasaan pemerintah, permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah). terhadap pemerintah (yang memerintah). Dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi, permasalahan perlindungan hukum adalah perlindungan bagi si lemah (ekonomi) terhadap si kuat (ekonomi), misalnya perlindungan bagi pekerja terhadap pengusaha.2 Menurut Zainal Asikin, perlindungan bagi buruh sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah. disebutkan 8220perlindungan hukum dari kekuasaan majikan terlaksana apabila peraturan perundang-undangan dalam bidang perburuhan yang mengharuskan atau memaksa majikan bertindak seperti dalam perundang-undangan tersebut benar-benar dilaksanakan semua pihak karena keberlakuan hukum tidak dapat diukur secara yuridis saja, tetapi diukur secara sosiologis dan filosofis8221.3 Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan manusia lain, maka merupakan suatu hal yang wajar jika dalam interaksi tersebut terjadi perbedaan paham yang mengakibatkan konflik antara satu dengan yang lain. Mengingat konflik merupakan sesuatu yang lumrah, yang penting adalah bagaimana meminimalisir atau mencari penyelesaian dari konflik tersebut, sehingga konflik yang terjadi tidak menimbulkan ekses-ekses negatif. Demikian juga dalam bidang ketenagakerjaan, meskipun para pihak yang terlibat didalamnya sudah diikat dengan perjanjan kerja namun konflik masih tetap tidak dapat dihindari. Masalah perbedaan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha dalam hubungan kerja akan tetap ada walaupun mereka telah terikat oleh kesepakatan kerja bersama. Pada dasarnya pekerja berkepentingan untuk mendapatkan pekerjaan dengan imbalan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya. Sebaliknya kepentingan pengusaha antara lain adalah untuk mengembangkan usahanya dengan mempekerjakan pekerja. Oleh karena itu kepentingan yang berbeda ini tidak boleh dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, tetapi sebagai suatu perbedaan yang saling melengkapi dan mendorong para pihak untuk bertemu dalam suatu hubungan kerja walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa konflik dapat saja terjadi karena kepentingan itu. Perselisihan hubungan kerja dapat terjadi disebabkan setidaknya oleh dua faktor, yakni pertama sebagai akibat terjadinya perbedaan paham tentang pelaksanaan hukum perburuhan. Kedua, yang diawali dengan pelanggaran hukum sebagai akibat tejadinya pembedaan perlakuan pekerja yang bersifat diskriminatif oleh pengusaha. Perselisihan hubungan industrial tersebut, baik menurut Uwiyono maupun Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 dibedakan atas bagian besar yaitu pertama perselisihan hak atau hukum (conflict of rights) dan kedua perselisihan kepentingan(conflict of interest). Akan tetapi adapula ahli hukum perburuhan, yang membedakan perselisihan hubungan industrial dalam empat bagian yaitu pertama perselisihan hukum kolektif, kedua perselisihan hukum individual, ketiga perselisihan kepentingan kolektif, keempat perselisihan kepentingan individual. Dari pendapat ahli hukum perburuhan Uwiyono maupun Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tersebut, dapat diketahui bahwa dalam Perselisihan hak, hukumnya dilanggar, tidak dilaksanakan, atau ditafsirkan secara berbeda. Sedangkan dalam perselisihan kepentingan, hukumnya belum ada melainkan baru akan dibentuk atau ditentukan oleh para pihak secara bersama. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial lama, melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, diatur dan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 cenderung berbelit-belit dan dapat memakan waktu yang cukup lama karena tidak ditentukan tenggang waktu batas penyelesaiannya, dan tidak ada jaminan kepastian hukum. Secara umum adapun mekanisme baru penyelesaian perselisihan hubungan industrial, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, secara institusional, dapat diselesaikan baik melalui pengadilan yakni pengadilan hubungan industrial dan di luar pengadilan (out of court) seperti mediasi, konsiliasi dan arbitrase, dan ada kepastian waktu penyelesaian perselisihan tersebut, yakni harus dapat dilakukan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari. 1. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase menurut ketentuan Pasal 1 butir 15 UU No. 2 Tahun 2004 adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. Berdasarkan ketentuan Pasal 2, jenis perselisihan hubungan industrial meliputi: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Dari 4 jenis perselisihan tersebut, sesuai dengan pasal 29, hanya dua jenis perselisihan hubungan industrial yang dapat diselesaikan melalui arbitrase yaitu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sedangkan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisishan antara serikat pekerja/srikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan. Pelaksanaan arbitrase dimulai dari pembuatan perjanjian arbitrase oleh para pihak. Perjanjian arbitrase dibuat untuk menyelesaikan perselisihan (disputes settlement) kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Penyelesaian perselisihan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis (must be in writing) dalam surat perjanjian arbitrase. Dengan demikian apabila perjanjian arbitrase dibuat secara lisan dianggap perjanjian itu tidak ada (never existed) dan tidak mengikat. Menurut Pasal 32 ayat (3), perjanjian arbitrase sekurang-kurangnya harus memuat nama, alamat dan tempat kedudukan para pihak yang berselisih, pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang diserahkan kepada arbitrase untuk diselesaikan dan diambil putusan, jumlah arbitrase yang disepakati, pernyataan para pihak untuk tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase dan tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian arbitrase dan tanda tangan para pihak yang berselisih. Secara teori perjanjian arbitase dapat dibuat sebelum terjadi perselisihan atau setelah ada perselisihan. Perjanjian arbitrase yang dibuat sebelum perselisihan terjadi dapat dibuat bersamaan dengan perjanjian pokok atau sesudahnya disebut dengan pactum de compromitendo . Misalnya dalam perjanjian kerja bersama yang dibuat antara serikat pekerja dengan pengusaha dicantumkan klausula arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari (future disputes). Ini berarti perjanjian arbitrase tersebut menjadi satu dengan perjanjian pokoknya atau setelah perjanjian kerja bersama ditanda tangani, serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha membuat perjanjian arbitrase tersendiri. Karena perjanjian arbitrase tersebut dibuat sebelum terjadinya perselisihan, maka diperlukan pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai perjanjian kerja bersama (perjanjian pokok) untuk dapat mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak dikehendaki tetapi mungkin akan terjadi, sehingga dapat tercipta pactum de compromitendo yang baik dan terinci. Selanjutnya perjanjian arbitrase yang dibuat setelah terjadi perselisihan yang disebut acta compromi yang berkenaan dengan pelaksanaan suatu perjanjian kerja bersama atau berkenan dengan keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam undang-undang ini tidak secara explisit menyebutkan kapan suatu perjanjian arbitrase dapat dibuat para pihak. Bila dilihat kata-kata 8220pihak yang berselisih8221, maka dapat diketahui bahwa perjanjian arbitrase dibuat setelah ada atau timbul perselisihan (acta compromi). Namun demikian tidak berarti para pihak tidak dapat membuat perjanjian arbitrase sebelum timbul perselisihan (pactum decompromitendo). Menurut doktrin pacta sun servanda . setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat dan merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Oleh karena itu perjanjian hanya dapat dibatalkan atau digugurkan atas kesepakatan bersama para pihak yang membuatnya. Dengan demikian, apabila dalam suatu perjanjian, para pihak telah mengikat diri untuk menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase, maka perjanjian itu 8220mutlak8221 mengikat para pihak yang membuatnya. Umumnya dalam perjanjian arbitrase, para pihak dapat memilih arbiter dari 2 jenis arbiter yaitu arbiter ad hoc atau arbiter institusional . Yang pertama ialah, Arbiter Ad Hoc atau juga disebut 8220arbitrase volunter8221 atau 8220arbitrase perorangan8221 yaitu arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu, karenanya kehadiran dan keberadaan arbitrase ah hoc ini bersifat insidentil. Artinya kedudukan dan keberadaannya hanya untuk melayani dan memutus perselisihan tertentu yang dimintakan. Untuk mengetahui dan menentukan apakah arbitrase yang disepakati para pihak adalah arbitrase ad hoc dapat dilihat dari rumusan perjanjian arbitrase. Apabila perjanjian arbitrase (pactum de compromitendo atau acta compromis) menyatakan perselisihan akan diselesaikan oleh arbitrase di luar arbitrase institusional. Atau apabila perjanjian arbitrase menyebut arbitrase yang akan menyelesaikan terdiri dari arbiter perseorangan, maka arbitrase yang disepakati adalah jenis arbitrase ad hoc . Yang kedua ialah Arbitrase institusional (institusional arbitration) yaitu badan arbitrase yang bersifat permanen yang sengaja didirikan. Pembentukannya ditujukan untuk menangani perselisihan yang timbul bagi mereka atau untuk kepentingan bangsa dan negara yang menghendaki penyelesaian di luar pengadilan. Ketentuan penunjukan arbiter dalam Pasal 33 UU No. 2 Thn 2004 mengatur, para pihak yang telah menandatangani perjanjian arbitrase berhak memilih dan menunjuk arbiter baik arbiter tunggal atau majelis arbiter dalam jumlah gasal sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang. Apabila para pihak sepakat untuk menunjuk arbiter tunggal, maka dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja, selanjutnya apabila para pihak sepakat untuk menunjuk majelis arbiter, maka masing-masing pihak behak memilih seorang arbiter dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, sedangkan arbiter ketiga ditentukan oleh para arbiter yang ditunjuk masing-masing para pihak untuk diangkat sebagai Ketua Majelis Arbitrase. Namun apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan untuk menunjuk arbiter tunggal maupun majelis arbiter, maka atas permohonan salah satu pihak, ketua pengadilan dapat mengangkat arbiter dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri. Dengan ditetapkannya arbiter (tunggal atau majelis) baik oleh para pihak maupun atas penetapan Pengadilan, maka para pihak dengan arbiter membuat perjanjian penunjukan arbiter yang memuat Arbiter yang menerima penunjukan sebagai arbiter tidak boleh menarik diri atau mengundurkan diri kecuali atas persetujuan para pihak. Larangan penarikan diri ini adalah penarikan diri secara sepihak karena dimungkinkan penarikan diri atas persetujuan para pihak. Rasio larangan mengundurkan diri ini sejalan dengan tujuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara arbitrase, yang menuntut penyelesaian dalam waktu singkat. Sikap arbiter yang mengundurkan diri seperti ini merupakan hambatan yang sangat merintangi tujuan penyelesain perselisihan dalam waktu singkat. Arbiter yang akan menarik diri harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada para pihak dan apabila permohonannya tidak mendapat persetujuan para pihak, arbiter harus mengajukan permohonan pada Pengadilan Hubungan Industrial untuk dibebaskan dari tugas sebagai arbiter dengan mengajukan alasan yang dapat diterima. Prosedur ini harus dilalui oleh arbiter, tanpa melalui proses seperti ini arbiter tidak dapat menarik diri/mengundurkan diri. Pasal 35 tidak menyebut alasan apa yang dapat diajukan arbiter untuk menarik diri. Oleh karena itu, alasan pengunduran diri harus merupakan alasan yang benar-benar serius. Misalnya karena gangguan kesehatan yang dibarengi dengan surat keterangan medis. Bisa juga berupa alasan yang dapat diperkirakan akan menggangu kelancaran pemeriksaan dan penyelesaian fungsi arbitase. Misalnya karena terpaksa melaksanakan tugas jabatan. Larangan bagi arbiter untuk tidak menarik diri terhitung sejak tanggal penerimaan penunjukan arbiter. Selama belum ada penerimaan penunjukan secara tertulis (perjanjian penunjukan arbiter) maka larangan ini tidak berlaku bagi arbiter. Artinya jika proses baru sampai pada penunjukan tetapi belum dibuat secara tertulis, arbiter tersebut bebas untuk menolak. Sejalan dengan larangan bagi arbiter untuk menarik diri, para pihak yang telah menunjuk arbiter berdasarkan perjanjian arbitrase pada prinsipnya juga dilarang untuk menarik kembali arbiter yang ditunjuk kecuali ada alasan yang cukup dan bukti otentik yang cukup yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan. Untuk maksud penarikan kembali arbiter, para pihak wajib mengajukan tuntutan ingkar kepada Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial. Selain alasan tersebut, para pihak dapat mengajukan tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya. Penggantian arbiter yang mengundurkan diri, atau meninggal dunia yang dipilih oleh para pihak, maka penunjukan arbiter pengganti diserahkan kepada pihak yang memilih arbiter. Apabila arbiter yang mengundurkan diri atau meninggal dunia adalah arbiter ketiga yang dipilh oleh para arbiter, maka penunjukan arbiter pengganti dilakukan oleh para arbiter berdasarkan kesepakatan, sedangkan apabila arbiter yang mengundurkan diri atau meninggal dunia adalah arbiter tunggal, maka penggantian arbiter ditunjuk oleh para pihak berdasarkan kesepakatan. Sebelum acara pemeriksaan perselisihan dilakukan, yang pertama-tama harus jelas dulu identitas dan kedudukan para pihak dalam perselisihan, juga memuat penjelasan tentang pokok-pokok permasalahan/perselisihan, yang biasa disebut 8221positum8221 atau 8221fundamentum petendi8221 serta apa yang menjadi tuntutan para pihak (petitum). Secara umum telah ada sebutan standar yang sudah diterima masyarakat pada umumnya maupun dalam literatur. Misalnya para pihak adalah penggugat/pemohon dan tergugat/termohon atau dalam istilah asing disebut dengan Claimant dan Respondent. Claimant adalah seseorang yang membuat tuntutan atau pihak yang mengambil inisiatif mengajukan tuntutan, sedangkan Respondent ialah pihak yang ditarik atau yang dijadikan sebagai tergugat oleh pihak yang menggugat dalam suatu persengketaan/perselisihan. Dalam UU ini sama sekali tidak memberi sebutan pada masing-masing pihak, tetapi hanya memberi sebutan berupa 8221para pihak (party)8221. Dari segi tata tertib beracara sebaiknya pihak yang mengambil inisiatif untuk mengajukan penyelesaian disebut pihak penggugat. Sedang pihak yang ditarik ke dalam perselisihan disebut pihak tergugat. Dalam setiap perselisihan juga hendaknya dituangkan apa yang menjadi dasar (fundamentum petendi) diajukannya tuntutan sebagaimana dalam pasal 34 ayat (2) huruf b, menyebutkan perjanjian penunjukan arbiter memuat pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang diserahkan kepada arbiter untuk diselesaikan dan diambil keputusan juga apa yang menjadi tuntutan para pihak (petitum) harus secara jelas dicantumkan. Tujuannya adalah selain untuk membatasi permasalahan dan tuntutan, para pihak agar lebih mudah mengotrol arbiter dalam melaksanakan fungsinya. Tata pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter diatur dalam pasal 41 sampai 48. Asas pemeriksaan perselisihan hubungan industrial di muka arbiter dilakukan secara tertutup kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain. Artinya asas pemeriksaan secara tertutup tidak bersifat mutlak, akan tetapi dapat dikesampingkan apabila para pihak menghendakinya. Asas pemeriksaaan secara tertutup ini bertolak belakang dengan asas pemeriksaaan di muka sidang pengadilan yaitu fair trial, setiap tahap proses pemeriksaan persidangan mesti dilakukan 8221terbuka untuk umum8221. Pemeriksaan secara tertutup dalam forum arbitrase bersifat 8221konfidensial8221 dilakukan dengan tujuan dan motivasi agar nama baik para pihak dapat terjamin kerahasiaannya sehingga pihak luar tidak tahu adanya perselisihan diantara para pihak. Untuk acara pemeriksaan, arbiter memanggil para pihak, dan apabila pada hari sidang para pihak yang berselisih atau kuasanya tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir, walaupun telah dipanggil secara patut, maka arbiter atau majelis arbiter dapat membatalkan perjanjian penunjukan arbiter dan tugas arbiter atau majelis arbiter dianggap selesai. Atau apabila pada hari sidang pertama dan sidang-sidang selanjutnya salah satu pihak atau kuasanya tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir walaupun untuk itu telah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis arbiter dapat memeriksa perselisihan dan menjatuhkan putusannya tanpa kehadiran salah satu pihak atau kuasanya (verstek). Undang-undang ini tidak memberikan penjelasan apakah terhadap putusan verstek tersebut dapat mengajukan perlawanan (verzet tegen verstek) atau tidak. Pada awal pemeriksaan pada sidang abitrase, apabila para pihak hadir maka arbiter terlebih dahulu harus mengupayakan penyelesaian melalui perdamaian. Upaya perdamaian ini dalam ketentuan Pasal 44 bersifat imperatif. Dan apabila dalam sidang tersebut tercapai pedamaian antara para pihak, maka dituangkan dalam suatu akta perdamaian. Akta perdamaian ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial untuk memperoleh akta bukti pendaftaran. Dengan dibuatnya akta bukti pendaftaran maka akta perdamaian tersebut menjadi bersifat final dan mengikat (final and binding) serta mempunyai kekuatan eksekutorial (executorial kracht). Artinya apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi akta perdamaian, maka pihak lainnya dapat mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat untuk memperoleh penetapan eksekusi. Jika perselisihan tidak berhasil didamaikan, pemeriksaan dilanjutkan oleh arbiter dengan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menjelaskan secara tertulis maupun lisan tentang pendirian masing-masing (audi et alteram partem) serta mengajukan bukti yang dianggap perlu untuk menguatkan pendirian (dalil) masing-masing pihak. Pemberian kesempatan yang sama juga berlaku apabila arbiter meminta penjelasan tambahan kepada para pihak atau adanya amandemen terhadap tuntutan, pembelaan serta pendirian para pihak. Disamping penjelasan yang disampaikan para pihak dalam sidang arbitrase, pembuktian merupakan hal yang menentukan bagi arbiter untuk mengambil keputusan. Dalam UU PPHI ini, perihal alat bukti yang dapat diajukan sebagai bukti dalam proses pemeriksanaan perselisihan dapat kita temukan dalam Pasal 45 dan 46 yaitu 8221dokumen atau bukti lainnya yang dianggap perlu8221 dan 8221saksi atau saksi ahli8221. Kalau kita bandingkan dengan alat bukti dalam perkara perdata yang teridri dari 5 ( lima ) alat bukti yaitu, 1). alat bukti surat, 2). alat bukti saksi, 3). alat bukti persangkaan, 4). alat bukti pengakuan, dan 5). alat bukti sumpah, maka alat bukti dalam sidang arbitrase ini sangat limitatif sekali hanya terdiri dari dua macam alat bukti, yaitu alat bukti surat dan alat bukti saksi. Apabila arbiter menganggap pemeriksaaan telah cukup, maka proses selanjutnya adalah pengambilan putusan. Arbiter atau majelis arbiter yang telah memeriksa perselisihan menetapkan suatu putusan untuk menyelesaikan perselisihan yang diperiksa. Putusan Arbitrase ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, kebiasaan, keadilan dan kepentingan umum. Ketentuan ini memberikan kebebasan kepada arbiter dalam mengambil putusan, tidak semata-mata berdasarkan peraturan perundang-undangan (hukum) saja tetapi juga berdasarkan perjanjian, kebiasaan, keadilan dan kepentingan umum. Berbeda dengan Pengadilan Hubungan Industrial dalam mengambil suatu putusan tidak boleh berdasarkan kepentingan umum. Oleh karena itu, maka putusan arbiter dapat berbeda terhadap kasus yang sama dan putusan arbiter terdahulu tidak wajib dibuat sebagai rujukan bagi arbiter lain yang memeriksan perselisihan yang sama. Dalam pasal 50 memuat ketentuan yang harus dimuat dalam putusan yang menyangkut syarat formal maupun syarat materiil. Jika dirinci lebih lanjut maka syarat formal yang harus dipenuhi dari suatu putusan abitrase hampir sama dengan putusan pengadilan pada umumnya dan terdiri dari, 1). identitas para pihak (nama para pihak, dan tempat/alamat para pihak) 2). nama dan alamat arbiter 3). tempat dan tanggal putusan diambil dan 4). putusan ditanda tangani oleh arbiter, sedangkan syarat materiil suatu putusan arbitrase terdiri dari, 1). pendirian dan kesimpulan arbiter/akhitisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih, 2) dasar alasan pertimbangan yang menjadi dasar putusan, 3). pokok putusan/amar putusan. Majelis arbitrase dalam mengambil putusan oleh UU PPHI ini tidak diatur, apabila para arbiter tidak sepakat atau tidak sependapat, apakah dengan sistem suara terbanyak dan sampai dimana kewenangan ketua majelis arbiter dalam pengambilan putusan. Dalam sistem mayorits, apabila majelis arbitrase terdiri dari tiga orang arbiter, maka sistem pengambilan putusan dilakukan dengan suara terbanyak, yang lazim disebut party arbitrare . Dalam sistem pengambilan putusan dengan suara terbayak/mayoritas ini kedudukan para arbiter diletakkan dalam posisi yang sama. Sistem lainnya, yang disebut Sistem Umpire, menganut prinsip, putusan diambil berdasarkan mayoritas, namun apabila mayoritas tidak tercapai, maka arbiter ketiga yang bertindak sebagai ketua majelis sarbiter memiliki kewenangan sebagai umpire untuk memutus sendiri tanpa memperhatikan pendapat memperhatikan pendapat arbiter-arbiter lain. Putusan arbitese mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (in kracht van gewijsde) bagi para pihak yang berselisih dan merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap (final and binding). Putusan ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter menetapkan putusan. Karena putusan abiter bersifat final dan berkekuatan hukum yang tetap, maka bilamana salah satu pihak tidak melaksanakan putusan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan fiat eksekusi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan pihak terhadap siapa saja putusan itu harus dijalankan, agar putusan diperintahkan untuk dijalankan. Apabila arbitrase dipilih sebagai lembaga penyelesaian Perselisihan hubungan industrial, adapun tahapan yang akan dilalui adalah sebagai berikut:Design by: Ikomatussuniah, SH. MH. (Tenaga Pengajar Hukum Perizinan UNTIRTA) Perizinan, inilah yang kerap kali menjadi persoalan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari masyarakat biasa sampai pejabat, berkutat dengan perizinan, karena perizinan berkaitan dengan kepentingan yang diingikan oleh masyarkat untuk melakukan aktivitas tertentu dengan mendapat persetujuan atau legalitas dari pejabat negara sebagai alat administrasi didalam pemerintahan suatu negara. Sebagai suatu bentuk kebijakan tentunya izin tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta norma norma kehidupan yang ada dimasyarakat baik secara vertikal maupun horizontal. Kebijakan yang berbentuk izin harus mencerminkan suatu kebjakan yang sesuai dengan prikehidupan dan kenyamanan seluruh masyarakat, sehingga tujaun negara dalam konsep negara kesejahteraan ( welfare state ) yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea ke-empat. dapat terwujud. Dalam pembukaan UUD 1945 untuk mewujudkan negara kesejahteraan telah diamanatkan bahwa: 1. Negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh wilayah teritorial Indonesia 2. Negara berkewajiban memajukan kesejahteraan umum 3. Negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Konsep negara kesejahteraan erat kaitannya dengan peranan hukum administrasi negara. Dalam konsep negara kesejahteraan, peran negara dan pemerintah semakin dominan. Negara kesejahteraan mengacu pada peran negara yang aktif mengelola dan mengorganisasi perekonomian. Empat pilar utama negara kesejahteraan: 1. Social citizenship 2. Full democracy 3. Modern industrial relation system 4. Right to education and the expansion of modern mass education system. Dalam negara kesejahteraan adanya sistem kesejahteraan sebagai hak sosial warga harus diimbangi oleh pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja. Literatur mengenai perizinan, masih sedikit, sehingga penulis berniat membagi sedikit pengetahuan tentang apa itu izin. Sekelumit penafsiran yang penulis fikirkan, yang merupakan buah dari membaca literatur-literatur mengenai perizinan dan pelaksanaan mengenai perizinan secara riil dilapangan, menggelitik penulis untuk menuangkan pikiran dalam suatu tulisan yang sederhana ini. Bahkan penulis berfikir, seharusnya para calon pejabat, dan cpns dalam pemerintahan terlebih dahulu ditatar mengenai esensi, moralitas, filosofi dan tata cara mengeluarkan kebijakan yang berupa perizinan, agar kelak menjadi pejabat atau alat administrasi negara, tidak berbuat sewenang-wenang yang hanya mengakibatkan keuntungan untuk segolongan orang saja. Dan tentu saja, mereka sebagai alat administrasi negara, diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara baik dan sungguh-sungguh unutk memberikan pelayanan pubik yang excelent kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Inilah sekelumit teori tentang perizinan dan hukum, walaupun banyak yang pesimis mengatakan bahwa untuk apa teori, apabila ternyata pelaksanaannya jauh api dari panggang, tetapi penulis tetap optomis, bahwasanya teori memang harus kita ketahui dan mantapkan terlebih dahulu, agar bisa kita implementasikan, karena jika toerinya pun kita belum atau tidak tahu, maka apa yang akan kita bisa implementasikan. Hukum adalah suatu rangkaian peraturan, yang mengikat, memaksa dan mempunyai sanksi. Hukum adalah salah satu bentuk norma/kaidah dalam kehidupan. Norma yang mengatur dalam kehidupan diantaranya adalah norma agama, kesusilaan, kesopanan, adat istiadat, kebiasaan dan hukum. Hubungan antara kaidah hukum dan kaidah-kiadah sosial lainnya saling mengisi, artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat walaupun hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Bahkan sebelum kaidah hukum dikodifikasikan, kaidah-kaidah yang lain sudah mempunyai aturan sendiri yang jelas bahkan mempunyai sanksi. Sumber norma agama, kesusilaan. kesopanan, dan hukum berlainan. Norma agama sumbernya kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, norma kesusilaann sumbernya hati nurani, norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan. Perizinan dalam arti luas adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang. Perizinan dalam arti sempit adalah pembebasan, dispensasi dan konsesi. Pengertian izin menurut definisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang. Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Izin menurut Prof. Bagirmanan Yaitu merupakan persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperuraikan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang. Yaitu persetujuan dimana disini terlihat adanya kombinasi antara hukum publik dengan hukum privat, dengan kata lain izin khusus adalah penyimpamgan dari sesuatu yang dilarang. Izin yang dimaksud yaitu. 183 Dispensi adalah merupakan penetapan yang bersifat deklaratoir, menyatakan bahwa suatu perundang-undangan tidak berlaku bagi kasus sebagaimana diajukan oleh seorang pemohon. 183 Linsesi adalah izin untuk melukakn suatu yang bersifat komersial serta mendatangkan laba dan keuntungan. 183 Konsesi adalah suatu penetapan administrasi negara yang secara yuridis dan kompleks, oleh karena merpuakan seperangkat dispensasi-dispensasi, jiin-ijin, serta lisensi-lisensi disertai dengan pemberian semcam wewenang pemerintah terbatas pada konsensionaris. Konsesi tidak mudah diberikan oleh karena banyak bahaya penyelundupan, kekayaan bumi dan kekayaan alam negara dan kadang-kadang merugikan masyarakat yang bersangkutan. Wewenang pemerintah diberikan kepada konsensionaris walupun terbatas dapat menimbulkan masalah pilitik dan sosial yang cukup rumit, oleh karena perusahaan pemegang konsesi tersebut dapat memindahkan kampong, dapat membuat jaringan jalan, listrik dan telepon, membentuk barisan keamanan, mendirikan rumah sakit dan segala sarana lainnya. W. F Prins yang diterjemaahkan oleh Kosim Adi Saputra Bahwa istilah izin dapat diartikan tampaknya dalam arti memberikan dispensasi dari sebuah larangan dan pemakaiannya dalam arti itu pula. Bilamana pembuatan peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkrit maka perbuatan administrasi Negara memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin ( vergunning) . Suatu penetapan yang merupakan dispensasi dari suatu larangan oleh undang-undang yang kemudian larangan tersebut diikuti dengan perincian dari pada syarat-syarat. kriteria dan lainnya yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh dispensasi dari larangan tersebut disertai dengan penetapan prosedur dan juklak (petunjuk pelaksanaan) kepada pejabat-pejabat administrasi negara yang bersangkutan. Perbuatan hukum Negara yang bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana diteapakan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Merupakan bagian dari hubungan hukum antara pemerintah administrasi dengan warga masyarakat dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan antara masyarakat dengan lingkungannya dan kepentingan individu serta upaya mewujudkan kepastian hukum bagi anggota masyarakat yang berkepentingan. Mengenai perizinan, ranah Hukum administrasi Negara yang mengaturnya, karena hukum ini mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Hukum Administrasi Negara belajar tentang perizinan karena izin merupakan suatu hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Izin harus dimohonkan terlebih dahulu dari orang yang bersangkutan kepada pemerintah melalui prosedur yang telah ditentukan melalui peraturan perundang-undangan. Arti kata 8220orang8221 disini, adalah orang dalam arti sebenarnya ataupun orang dalam arti atrificial person yang berbentuk badan hukum. Peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 adalah: 4. Peraturan pemerintah 5. Peraturan Presiden 6. Peraturan Daerah Pembentukan hubungan antara masyarakat dan pemerintah salah satunya adalah melalui interaksi yang terjalin dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh alat adminstrasi negara dalam melakukan pelayanan kaitan dengan pelayanan izin. Hubungan dalam bentuk pelayanan yang diberikan ini, dapat menjadi tolak ukur dalam menilai baik buruknya suatu bentuk pelayanan. Apabila masyarakat merasa dilayani dengan baik, maka terdapat nilai kepuasan tersendiri yang bisa menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan rakyatnya. Tetapi sebaliknya, apabila masyarakat merasa didzolimi dalam mendapatkan pelayanan yang baik, maka masyarakat akan merasa tidak nyaman dan hilang kepercayaan terhadap kinerja aparat/alat adminstrasi negara, sehingga bisa membuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah buruk. Dalam hal perizinan, yang berwenang mengeluarkan izin adalah pejabat administratif, kaitannya adalah dengan tugas pemerintah dalam hal memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Dalam hal pelayanan publik, izin merupakan bentuk pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan administratif, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik. Izin dapat berbentuk tertulis dan atau tidak tertulis, namun dalam Hukum Administrasi Negara izin harus tertulis, kaitannya apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diingikan, maka izin yang berbentuk suatu keputusan adminstrasi negara ( beschicking ) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pengadilan. Izin yang berbentuk beschiking . sudah tentu mempunyai sifat konkrit (objeknya tidak abstrak, melainkan berwujud, tertentu dan ditentukan), individual (siapa yang diberikan izin), final (seseorang yang telah mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan isinya yang secara definitif dapat menimbulkan akibat hukum tertentu). Unsur-unsur dalam izin adalah: 2. Objek pengaturan 4. Pihak yang mengeluarkan 5. Jangka waktu (tidak ada izin yang berlaku seumur hidup) 6. Untuk apa izin digunakan 7. Alasan penerbitan izin atribusi, delegasi dan mandat Susunan suatu bentuk keputusan izin adalah: 1. Nama dari organ yang berwenang 2. Nama dari yang dialamatkan dan nama dari suatu objek tertentu yang dilengkapi alamat. 3. Kesempatan yang menimbulkan suatu keputusan. Izin-izin pada umumnya merupakan permohonan. 4. Suatu ikhtisar peraturan perundang-undangan yang cocok. 5. Penetapan fakta-fakta yang relevan. 6. Pertimbangan-pertimbangan hukum 8. Motivasi dalam arti sempit 9. Pemberitahuan-pemberitahuan lebih lanjut 10. Penandatangan oleh organ yang berwenang. Izin merupakan instrumen pemerintah dalam melakukan pengendalian untuk mencapai tujuannya. Menurut AHMAD SOBANA mekanisme perizinan amp izin yang diterbitkan untuk pengendalian amp pengawasan administratif bisa dipergunakan sebagai alat untuk mengevaluasi keadaan dan tahapan perkembangan yang ingin dicapai, disamping untuk mengendalikan arah perubahan dan mengevaluasi keadaan, potensi serta kendala yang disentuh untuk berubah. Tujuan sistem perizinan adalah a. Adanya suatu kepastian hukum b. Perlindungan kepentingan umum c. Pencegahan kerusakan atau pencemaran lingkungan d. Pemerataan distribusi barang tertentu Syarat Syah Perizinan Syarat sahnya suatu perizinan adalah harus sesuai rencana tata ruang, pendapat masyarakat serta pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/ata u kegiatan tersebut, kewenangan yang dikeluarkan bisa berbentuk atribusi, delegasi, mandat. Pemberian kewenangan atau kemerdekaan kepada adminstrasi negara dalam sistem HAN dikenal dengan freies ermessen atau discretionary power. PELAYANAN PUBLIK DALAM KONSEP GOOD GOVERNANCE Secara konseptual menunjukan suatu proses yang memposisikan rakyat dapat mengatur ekonominya. Rakyat dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat lainnya khususnya dalam hal perekonomian tidak terpasung oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Rakyat mempunyai andil yang besar dalam menjalankan roda perekonomian skala mikro maupun makro. Seharusnya kebijakan dalam hal perekonomian tidak hanya mengakomodasi keinginan rayat yang mempunyai kapital saja, tetapi rakyat yang menjalankan perekonomian mikro (yang sebetulnya peredaran uang lebih banyak disana), diperhatikan juga secara proporsional. Hal tersebut menjadi dasar acuan untuk diperjuangkan, karena sudah terbukti sewaktu krisis moneter, yang bisa bertahan adalah perekonomian mikro. Perekonomian mikro sudah mengakar dalam pribadi rakyat Indonesia dengan dasar azas yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945. Idealnya berdasarkan UUD 1945 tersebut, perekonomian adalah perekonomian kerakyatan, yang menitikberatkan kepada kesejahteraan seluruh rakyat, bukan segelintir atau segolongan rakyat. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, instrumen berupa institusi, sumber sosial dan politik digunakan untuk menciptakan integrasi positif demi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Institusi merupakan suatu representasi dari negara/pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk melayani kepentingan masyarakat, agar masyarakat mendapatkan rasa aman, nyaman dan tentram. Sumber sosial yang tercipta dan terdapat dalam masyarakat menjadi suatu instrumen dalam pembentukan psikologis individu-individu yang dalam skala besar membentuk suatu mayarakat. Sumber sosial dapat berupa: a. Interaksi antara individu dengan Tuhan yaitu berupa keyakinan (Habluminallah). b. Interaksi antara individu dengan individu manusia lainnya (Hablumminannaas). c. Interaksi antara individu dengan mahluk lainnya selain manusia (Hablumminal Khulq). Sumber politik tidak kalah pentingnya dengan sumber lainnya. Politik merupakan suatu alat untuk membentuk suatu kekuasaan dalam bingkai pemerintahan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat umum. Para pejabat dalam pemerintahan dipilih melalui jalur secara politik. Mereka bertugas sebagai pengatur negara dan pemerintahan, dan mereka harus mempertanggungjawabkan seluruh tindakan mereka kepada masyarakat, karena mereka dipilih oleh rakyat. Sejahtera atau tidaknya masyarakat dapat diukur dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah (eksekutif), legislatif dan yudikatif. Keberpihakan kebijkaan yang tidak proporsional, dapat mengakibatkan ketimpangan distribusi kesejahteraan dalam masyarakat. Hakikatnya, pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus mengutamakan kebutuhan masyarakat agar sejahtera. Good governance adalah Suatu pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar, pemerintahan yang efisien, serta pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Suatu kondisi yang menjamin tentang adanya proses kesejajaran, kesamaan dan keseimbangan peran serta, saling mengontrol diantara komponen pemerintahan, rakyat dan usahawan. Ketiga komponen itu mempunyai tata hubungan yang sama dan sederajat. Bupati Jembrana I Gede Winasa, mengungkapkan dalam konsep governance hakekatnya didukung oleh tiga kaki yakni: a. Tata pemerintahan di bidang politik dimaksudkan sebagai proses pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan publik. b. Tata pemerintahan di bidang ekonomi . meliputi proses pembuatan keputusan untuk memfasilitasi aktivias ekonomi di dalam negeri dan interaksi diantara penyelenggaraa ekonomi. c. Tata pemerintahan di bidang adiminstrasi adalah berisi implementasi kebijakan yang telah diputuskan oleh institusi politik. Asas-asas ini disebut sebagai asas-asas pemerintahan yang baik ( the general principels of good adminstration/goverment ) yaitu: Asas kepastian hukum ( principels of legal certainty ), yaitu asas yang menghendaki dihormatinya hak telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan badan atau pejabat administrasi negara. Asas keseimbangan ( principels of proporsionality ), yaitu asas yang menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dengan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai. Azas kesamaan dalam mengambil keputusan. Asas bertindak cermat ( principles of carefulnes ), yaitu asas yang memperingatkan agar aparatur negara senantiasa bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. e. Asas motivasi untuk setiap keputusan administrasi negara ( principels of motivation) yaitu asas yang menghendaki agar setiap putusan adminstrasi negara diberikan alasan dan motivasi yang cukup dan sifatnya benar. Asas jangan mencampuradukan kewenangan ( principels of nonmixed of competence ) Asas permainan yang layak ( principels of fairplay ) Asas keadilan atau kewajaran Asas menanggapi pengharapan yang wajar Asas meniadakan akibat putusan yang batal Asas perlindungan atas pandangan hidup Asas kebijaksanaan Asas penyelenggaraan kepentingan umum Pelayanan Publik digunakan untuk menciptakan kesejahteraan dan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Praktik good governance dalam pelayanan publik mampu membangkitkan dukungan dan kepercayaan masyarakat. Pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan perekonomian daerah perlu meningkatkan profesionalisme, termasuk penataan bidang perizinan guna meningkatkan pelayanan publik karena perizinan adalah elemen yang sangat diperhatikan para pelaku bisnis dalam menanamkan investasinya didaerah. Hambatan sistem perizinan di Indonesia, setelah dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah: a. Belum adanya sistem perizinan yang baku, integratif dan komprehensif. b. Banyaknya berbagai instansi yang mengeluarkan izin. c. Tersebarnya peraturan tentang perizinan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. d. Diadakannya izin hanya semata-mata dengan tujuan pemasukan bagi pendapatan daerah. Kelemahan pelayanan publik walaupun otonomi daerah sudah diberlakukan: a. Kurang responsif. d. Produk pelayanan e. Sarana dan prasarana f. Kompetensi petugas pemberi pelayanan Pola penyelenggaraan pelayanan publik: Fungsional pelayanan yang diberikan ssesuai dengan tugas, ungsi dan kewenangannya. Terpusat pelayanan diberikan secara tunggal oleh penyelenggara pelayanan berdasarkan pelimpahan kewenangan. Terpadu terpadu satu atap, terpadu satu pintu. Gugus tugas petugas pelayanan publik secara perorangan atau dalam bentuk gugus tugas ditempatkan pada instansi pemberi pelayanan dan lokasi pemberian pelayanan tertentu. Biaya pelayanan publik, harus memperhatikan: 1. Tingkat kemampuan dan daya beli masyarakat 2. Nilai atau harga yang berlaku atas barang dan atau jasa 3. Rincian biaya harus jelas untuk jenis pelayanan publik yang memerlukan tindakan penelitian, pemeriksaan, pengukuran dan pengajuan. 4. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Unsur Indeks kepuasan masyarakat sebagai berikut: 1. Prosedur pelayanan 2. Persyaratan pelayanan 3. Kejelasan petugas pelayanan 4. Kedisiplinan petugas pelayanan 5. Tanggung jawab petugas pelayanan 6. Kemempuan petugas pelayanan 7. Kecepatan pelayanan 8. Keadilan mendapatkan pelayanan 9. Kesopanan dan keramahan petugas 10. Kewajaran biaya pelayanan 11. Kepastian biaya pelayanan 12. Kepastian jadwal pelayanan 13. Kenyamanan lingkungan 14. Keamanan pelayanan. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik: a. Pengawasan Melekat b. Pengawasan Fungsional c. Pengawasan Masyarakat KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PUBLIK. Kewenangan Pemerintah, azas legalitas menjadi dasar legitimasi tindakan pemerintah dan jaminan perlindungan dari hak-hak rakyat. Prajudi Atmosudirdjo menyebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu: g. Teknik dan teknologi Dalam Al-Quran dan Sunah, prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu: b. Persamaan dan keadilan hukum. c. Keadilan sosial. d. Kebebasan mengemukakan pendapat. e. Perlindungan jiwa dan pengawasan rakyat. Setiap penyelenggaraan kenegaraan harus memiliki azas legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Substansi azas legalitas adalah wewenang. Menurut HD. Stout wewenang merupakan pengertian dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subyek hukum publik didalam hubungan hukum publik. Kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui tiga cara, yaitu: 9702 Atribusi pemberian wewenang pemerintah yang baru oleh suatu ketentuan dalam suatu perundang-undangan baik yang dilakukan oleh original legislator ataupun delegated legislator (Indroharto). 9702 Delegasi . penyerahan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. 9702 Mandat suatu organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya ( HD. Van Wijk) TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH Tindakan hukum adalah tindakan yang berdasar sifatnya dan menimbulkan akibat hukum. Tindakan hukum administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dengan keadaan khusus dengan tujuan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi negara (HJ. Roemeijn). Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan atau administrasi negara yang memiliki tujuan untuk menimbulkan akibat hukum dibidang pemerintahan atau administrasi negara. Unsur-unsur tindakan hukum pemerintahan: a. Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai alat kelengkapan pemerintahan dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri. b. Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan. c. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat hukum dibidang administrasi. d. Perbuatan tersebut bersangkutan dengan kepentingan negara dan masyarakat e. Harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. f. Berorientasi pada tujuan tertentu berdasarkan hukum. Istilah Rechtshandeling atau tindakan hukum berasal dari hukum perdata, yang kemudian digunakan juga dalam hukum administrasi. Begitu digunakan dalam hukum administrasi negara, sifat tindakan hukumnya memiliki perbedaan. Tindakan hukum adminstrasi berbeda sifatnya dengan tindakan hukum perdata, meskipun namanya sama. Tindakan hukum administrasi dapat mengikat warga negara tanpa melakukan persetujuan dari warga yang bersangkutan, sementara dalam tinadakan hukum perdata diperlukan pesesuaian kehendak kedua belah pihak atau diperlukan persetujuan dari pihak yang dikenai tindakan hukum itu. KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PELAYANAN PUBLIK Pemerintah daerah memperoleh wewenang dibidang penerbitan perizinan melalui atribusi. Untuk dapat dilihat ketentuan UU No. 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 10 ayat (1). HARMONISASI HUKUM DALAM PENGATURAN FUNGSI amp KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN. A. HARMONISASI HUKUM DAN SISTEM HUKUM Usaha untuk melakukan harmonisasi sistem hukum berkenaan dengan terjadinya ketidakseimbangan antara perbedaan unsur-unsur sistem hukum, dengan cara menghilangkan ketidak seimbangan dan melakukan penyesuaian terhadap unsur-unsur sistem yang berbeda itu. Harmonisasi sistem hukum bisa dilakukan secara keseluruhan melibatkan mata rantai tiga komponen sistem hukum, yaitu a. Substansi hukum b. Struktur hukum beserta kelembagaannya Di Indonesia konteks harmonisasi hukum, dapat diketahui dalam Kepres Nomor 188 Tahun 1998, pasal 2 yang berbunyi: 8220Dalam rangka pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang, Menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa penyusunan RUU wajib mengkonsultasikan terlebih dahulu konsepsi tersebut dengan Menteri Kehakiman dan Menteri serta pimpinan lembaga lainnya yang terkait8221. Dalam rangka pembinaan hukum nasional, seorang perancang peraturan perundangan dituntut lebih dari sekedar memahami cara merumuskan. Mereka harus mengetahui dan menguasai beberapa hal sebagai berikut: 1. Tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan 2. Fungsi peraturan perundang-undangan 3. Benar-benar menguasai materi yang akan diatur Harmonisasi dalam hukum adalah mencakup penyesuaian peraturan perundang-undangan, keputusan pemerintah, keputusan hakim, sistem hukum dan azas azas hukum dengan tujuan meningkatkan kesatuan hukum, kepastian hukum, keadilan dan kesebandingan, kegunaan dan kejelasan hukum tanpa mengaburkan dan mengorbankan pluralisme hukum. (L. M.Ghandi). Dalam rangka menciptakan harmonisasi hukum dan pembaruan sistem peraturan perundang-undangan. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: 151 UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 151 Ketetapan MPR 151 Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 151 Peraturan Pemerintah (PP) 151 Peraturan Presiden (Perpres) 151 Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Sejalan dengan upaya penataan sistem penyelenggaraan pelayanan perizinan, apabila ketiga aspek harmonisasi yaitu kelembagaan ( institusional ), aturan yang bersifat instrumental (prosedural), sumber daya manusia dan budaya kerja terdapat keseimbangan dan keserasian, maka akan terwujud sistem penyelenggaraan pelayanan perizinan yang memenuhi kriteria AAUPL (Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Layak). RESTRUKURISASI DAN REVITALISASI PERIJINAN Perilaku birokrasi perizinan tidak lepas dari cara pandang Pemda yang lebih melihat izin usaha sebagai sumber pendapatan. Efek bureaucratism merupakan sisi buruk administrasi pemerintahan yang senantiasa dikeluhkan masayarakat. Birokrasi modern punya banyak kesamaan dengan model penentuan harga oleh pemerintah pada ekonomi pasar. Birokrasi modern diharapkan melaksanakan tugasnya tanpa dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan. Ternyata, permintaan jauh melampaui penawaran, akibatnya pengawasan menjadi lemah. Akhirnya timbul kecenderungan aparatur menyalahgunakan kekuasaannya. Salah satu cara menganalisis ekses pita-merah ialah dengan mengkaji karakteristik keterkaitan kewajiban politis antara birokrasi pemerintah dengan klien itu, dapat diuraikan sebagai berikut: Sistem yang berdasarkan perkerabatan tradisional ( Traditional Familist - Based System ). Sistem yang berdasarkan pola pelindung-pengikut tradisional ( Traditional Patron-Client-Based System ) Sistem modern yang berdasarkan pola atasan-bawahan ( Modern Boss-Follower-Based system ) Sistem yang berdasarkan kultur-kewarganegaraan ( Civic 8211Culture-based system ) Sistem birokrasi Indonesia lebih merupakan percampuran antara sistem patron-client dengan sistem atasan bawahan. Efek pita-merah mempunyai ekses: a) Bersifat internal, berasal dari birokrasi sendiri. b) Pegawai kurang percaya diri dan takut untuk membuat keputusan diluar peraturan yang ditetapkan. Sikap sangat patuh terhadap keadaan rutin merupakan mekanisme pertahanan terhadap perasaan tidak aman. c) Pada tingkat mikro membawa akibat yang luas, karena birokrasi publik memiliki kekuatan legal konstitusional untuk mengatur sektor swasta. d) Merupakan bentuk korupsi pada tingkat teknis operasional. e) Menghambat mobilitas dan menghancurkan diniamika. Kualitas pelayanan birokrasi perizinan dan infrastruktur yang masih buruk merupakan salah satu konsekuensi logis dari orientasi kebijakan publik yang lebih menekankan pentingnya peningkatan penerimaan pemerintahan daerah dari sisi PAD. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan izin. antara lain: a. Menampung dan menindak lanjuti keluhan masyarakat atas pelayanan publik yang disediakan b. Melakukan investigasi pada instansi/badan dilingkungan eksekutif c. Memberikan rekomendasi tindak lanjut pada pihak-pihak yang berkompeten bila diperlukan Salah satu indikator baik buruknya tingkat pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat ditentukan oleh jumlah keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap aparatur pemerintah. Dibidang penataan kelembagaan perlu diperhatikan adalah perampingan birokrasi pemerintah, untuk mendayagunakan aparatur pemerintah sebaik mungkin. Tujuan utama perampingan birokrasi adalah untuk menempatkan dan memanfaatkan tenaga-tenaga kerja yang ada sesuai dengan proporsinya dan sesuai dengan keahliannya. OPTIMALISASI PENGELOLAAN PELAYANAN PUBLIK DAN KENDALA-KENDALANYA. Kebijakan memperbaiki pelayanan publik perlu membentuk suatu iklim usaha yang dapat meminimalkan risiko berusaha. Terdapat dua risiko yang menjadi patokan awal, yaitu risiko politis dan risiko pengaturan. Kompetisi dalam pemberian pelayanan dapat menciptakan pelayanan yang efisien. Kecenderungan penyalahgunaan kewenangan akan merendahkan mutu pelayanan. Harapan masyarakat sebagai pelanggan memiliki peranan yang besar sebagai standar perbandingan dalam evaluasi kepuasan maupun kualitas. DUKUNGAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK Dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan pelayanan publik dapat diberikan kepada pemberi layanan dalam bentuk subsidi atau kemudahan. Penataan kualitas pelayanan publik secara prima yang cepat, pasti, mudah, biaya layak, transparan dan akuntabel, dengan program perbaikan manajemen, sistem, ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur serta petugas pelayanan publik, dsna pencegahan praktik penyimpangan prosedur pelayanan. Beberapa permasalahan pelayanan publik yang dialami oleh instansi di lingkungan Pemda: 1. Tingkat kepedulian aparat pemerintah dalam menangani berbagai keluhan masyarakat terhadap pelayanan kurang optimal. 2. Belum dikembangkan penerapan standar prosedur pelayanan yang baku. 3. Terbatasnya penyelenggaraan diklat-teknis fungsional dibidang palayanan 4. Belum ada kebijakan sistem remunerasi 5. Belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi 6. Belum optimalnya komitmen pemimpin terhadap KKN dan pungli.

No comments:

Post a Comment